Jumat, 20 Maret 2009

Perkawinan Gay juga Lesbian


Lain dari pada kebiasaan sehari-hari, pembantu penghulu desa H Arsyad membawa calon pengantin atau Catin, laki-lakinya gendut kepalanya botak, meskipun botak dan hanya ada rambut sedikit jarang, aktingnya berlagak berambut godrong. Ia mengenakan T Shirt bergaris lebar menyamping, sepintas tak kelihatan gendutnya, memecah perhatian mata memandang karena garis-garis yang menyolok. Mengenakan celana jean, bagian paha dan dengkul tulang kering diamplas agar kelihatan bulukan, seakan bulukan itulah ukuran paha-kakinya. Mengenakan ikat pinggang selebar 5 Cm-an, mata gasper/ ikat pinggangnya bagai bungkus rokok lebar menyala stenlis berbingkai warna hitam.

Perempuan tinggi semampai, pori-pori bibir atas dan dagunya agak memerah kehitaman, pundaknya bagai kerangka layang-layang, tidak bidang sejajar dengan pangkal lehernya, ujung pundaknya agak mblorot turun kebawah 10 Cm-an, melengkung kebawah dari pangkal leher kepundak. Ia berbaju semi-jas warna merah muda berkaoskan merah darah menyala, diantara leher ke ketiak dan pundak sedikit kebawah terdapat semacam lipatan baju-jasnya, ada 3-2 lipatan wiru tanpa tak sengaja, rupanya baju-jas yang ia kenakan menyesuaikan potur bentuk pundaknya, terkesan baju-jasnya kebesaran, mungkin akan kelihatan lebih cantik kalau hanya mengenakan T Shirt saja. Jube-longdress yang ia kenakan soklat-kemerahan kelihatan manis tak kelihatan, karena tergoda lipatan baju-jas yang ia kenakan, seperti ayam kedinginan habis kehujanan. Rupanya jube-panjang yang ia kenakan penutup urat betis-kaki seperti ada cacing merayap, gak beda dengan Ratu Bilqis ketika mendatangi kerajaan Nabi Sulaiman, Ratu Bilqis tak sadar akan paha betisnya yang berbulu hitam lebat, diangkatlah jube yang menutupi kakinya ketika hendak menginjakan kakinya ke lantai marmer istana yang bagai sedang dipel, nampak bayang-bayang dipermukaan air seperti cermin, kelihatanlah apa gerangan kakinya, … malu dan menyerahkan dirinya untuk dikawini Nabi Sulaiman menjadi istri yang kesekian puluh. Walaupun istri Nabi Sulaiman lebih seratus, namun ketika Nabi Sulaiman wafat, tak seorang-pun istrinya yang mengetahui

1] He he he he he, Naib sekarang ini pelaksanaannya dua minggu lagi, -kata H.Arsyad, sambil ngomong agak pelaan- anu, maaf Naib catri/calon istrinya Waria.

@ Lho lho lho ( sambil bengong ), … pak Machfud ! tolong ambilkan formulir Akta Ikrar Wakaf, di tempat Suryadi

2] Iya pak, -sambil berjalan berzikirlah ia- Luth berkata ‘sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu* (Luth berdo’a) ‘Ya Tuhanku selamatkanlah aku keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan’ QSA : 26; 168-169

@ Pak Haji Arsyad, ajak calon pengantinnya kesini.

1] Ya pak, sekalian akan saya ambil berkasnya

2] Ini pak, tapi hanya copy W1 dan W5 (yang biasa digunakan untuk konsep) yang lainnya ada di laci Suryadi, ia-nya belum datang, mungkin masih di Kantor Pos.

@ Gak apalah, ini juga cukup …….(penghulu dan calon pengantin masuk)

3] Kenalkan saya pak Naib, nama saya Rohidin Mesran dan ini calon saya, namanya Masuda alias Udawati … Rohidin sambil menggerakkan dagu kekiri-kekanan terdengar kreg-kreg … dielus kepala botaknya seakan ada rambut atau mungkin terasa ada lalat hinggap

### Formulir model W1 dan W5 yang dipegang Naib diletakkan diatas Map Folio, sambil tangan kanan memegang sebatang pensil.

@ Nama lengkap dan alamatnya

3] Rohidin Mesran, kampung Bojong Kulon

@ Lokasinya serta batas utara timur selatan baratnya

3] RT 07 RW 02, sebelah utara : H Hela Suhail bin Mustofa, timur : Hanafi bi Thohir, selatan : Badawi bin Suhaimi dan sebelah barat : Jalan Desa

@ Luas tanahnya berapa meter ?

3] Kalau dengan pekarangan dan kebun sekitar 900 M2 (sambil bengong tanda tanya!?)

@ Kalau Nazir, penjaga dan pengelolanya, Naib menyarankan agar laki-laki

### Masuda Udawati juga tidak paham dan bengong, kemudian Naib mnyerahkan W1 kepada Rohidin dan W5 ke Masuda, dibaca dulu baru diisi … kemudian Naib keluar ruangan

3] Memang Ikrar Perkawinan itu jaminannya harus memiliki tanah milik.

4] Ya pasti dong Kang, habis kawin kan kita membangun rumah-tangga.

3] Lha peruntukan tanah ini untuk apa ?

4] Ya untuk membangun pondok kita, nanti kalau sudah punya cukup uang, kita bangun gedong … kalau begini, kita nanti pasti akan bahagia ya kang.

### lima menit kemudian, masukkal naib beserta penghulu Machfud dan Sofyan serta pembantu penghulu H Arsyad

@ Sudah diisi ???, yang belum jelas boleh ditanyakan.!

3] Sudah pak, tapi ada yang perlu ditanyakan; ‘memang Ikrar Perkawinan itu harus mewakafkan tanah milik terlebih dahulu’ ? … … W5 yang dipegan Masuda diambil penghulu Machfud.

2] Anda berdua ini akan kawin apa mewakafkan tanah ?

4] Ya mau kawin-laaah, kan KUA tempat mencatat perkawinan.

5] Tidak hanya kawin, tapi juga mencatat Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, apakah berupa tanah, benda berharga atau uang, barang bergerak atau tidak … … … akan tetapi kalau urusan barang yang bergerak-gerak, itu dicatat dalam Akta Nikah

4] Aaaah, pak penghulu ini cabul, pakai barang bergerak-gerak segala.

@ Memang benar apa kata penghulu Sofyan, barang yang bergerak-gerak ini termasuk salah satu persyaratan perkawinan, pak Machfud coba bacakan dan tunjukkan Rukun dan Syarat Nikah

2] Coba dengarkan, setelah aku bacakan, yang kurang jelas baru dapat ditanyakan …

Setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur yaitu Rukun dan Syarat.

Rukun : ialah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum.

Syarat : ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.

Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. … Demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus dipenuhi Rukun dan Syarat.

Rukun Nikah :

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
  2. Wali dari calon mempelai perempuan
  3. Dua orang saksi ( laki-laki )
  4. Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya
  5. Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

Syarat Nikah

a. Syarat menurut Syariat

Calon pengantin pria sebagaia berikut ;

  1. Beragama Islam
  2. Terang prianya (bukan banci)
  3. Tidak dipaksa
  4. Tidak beristri empat orang
  5. Bukan mahrom calon istri
  6. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
  7. Mengetahui calon istri tidak haram dinikahinya
  8. Tidak sedang dalam ihrom haji atau umroh

Calon pengantin wanita sebagai berikut :

  1. Beragama Islam
  2. Terang wanitanya (bukan banci)
  3. Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya.
  4. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
  5. Bukan mahrom calon suami
  6. Belum pernah dili’an (sumpah li’an) oleh calon suami
  7. Terang dan jelas orangnya
  8. Tidak sedang dalam ihrom haji atau umroh

Syarat-Syarat Wali

  1. Beragama Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Tidak dipaksa
  5. Terang lelakinya
  6. Adil (bukan fasik)
  7. Tida sedang ihrom haji atau umroh
  8. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh Pemerintah (mahjur bis-safah)
  9. Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.

Syarat-Syarat Saksi

  1. Beragama Islam
  2. Laki-laki
  3. baligh
  4. Berakal
  5. Adil
  6. Mendengar (tidak tuli)
  7. Melihat (tidak buta)
  8. Dapat bercakap-cakap (tidak bisu)
  9. Tidak pelupa (mughaffal)
  10. Menjaga harga diri (menjaga muru’ah)
  11. Menegerti ijab qabul
  12. Tidak merangkap menjadi wali

Ijab - Kabul

Ijab dan Kabul harus terbentuk dari kata asal ‘inkah’ atau ‘tazwij’ yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘menikahkan’

b. Syarat menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang disebut dan terdapat pada :

1. Pasal 6 Undang undang No.1 tahun 1974, dan

2. Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974

@ Sehubungan dalam KTP Anda berdua sama-sama berjenis kelamin laki-laki maka tidak terpenuhi persyaratan yang dikehendaki.

3] Tapi saya sudah sehati dengan Udawati, pak Naib !

@ Sehati tidak ada yang melarang, perlu diketahui bahwa perkawinan itu ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

3] Tapi kami takut perzinaan kami berlarut-larut

2] Perzinaan yang bagaimana ?

3] Ber-funky-funky, bernice-nice-an bermain finger dan oral

4] Sekali-kali gue didongkrak akan tetapi tidak seperti Sumanto

@ Didalam Fiqh Islam itu bukan Zina akan tetapi Nu’umah atau Talazudz bukan dosa besar atau termasuk Kaba-ir akan tetapi Kuba-ir mendekati dosa besar.

…Pezina dihukum cambuk 100 kali, akan tetapi Sodomi atau Liwad dicambuk 60 kali atau memberi makan 60 orang miskin

… Ber-funky-funky wajib jinabat atau mandi junub, dengan niat menghilangkan hadas besar dari seluruh tubuh karena Alloh, disamakan dengan Onani atau Masturbasi

4] Dadanya kok besar, … itu kira-kira dapat memproduksi air susu gak ?,

5] Dada pak Naib dapat, tapi rasanya gurih asin dan pahit, lebih-lebih habis makan yang pedas menyengat, tidak hanya air susu yang keluar dari pori-pori dadanya juga sarang walet yang keluar dari lobang hidungnya.

2] Ah, ngacau saja penghulu Sofyan, jangan didengerkan

3] Terus bagaimana pak Naib !!!?

@ Perkawinan bagi orang Islam, dicatatkan di KUA, bila perkawinan telah dilaksanakan menurut agama dan belum didaftar di KUA, maka perkawinannya harus di Istbatkan oleh Pengadilan Agama,

… juga perkawinan di Luar Negeri dan mendapat keterangan dari lembaga Islam seperti Islamic Centre atau pengurus Masjid, kecuali bila perkawinannya dicatatkan di KBRI atau Konsulat RI, maka perkawinan yang dicatat oleh Pejabat Fungsional KBRI atau Konsulat itu sama kedudukannya dengan Buku Nikah. Sedangkan pencatatan dari Islamic Centre dapat dicatatkan dibuatkan Buku Nikah, dengan catatan tidak lebih dari setahun setelah sampai di tanah Air dan dicatatkan di KUA sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Bagi yang non Muslim perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

1] Mereka berdua ini masuk yang mana ?

5] Di-Akatakan saja, bahwa Rohidin dan Udawati berserikat membina Rumah Tangga, Rohidin sebagai Kepala Rumah Tangga dan Udawati sebagai Ibu Rumah Tangga

4] Yees, bravo

@ Seperti Sinetron saja

3] Benar pak Naib kami berdua sering nonton Sinetron, lebih-lebih Meteor Gardenyang diputar untuk kedua kalinya itu… dan kami menghayal andai disekeliling rumahku penuh kerikil meteor … pasti ribuan orang akan datang kerumahku seperti Ponirin dukun cilik dari Jombang yang banyak didatangi orang ingin berobat itu.

1] Apaan bukan jadi dukun, tapi untuk menimpuk atau melempari orang yang sodomi.

4] Aaah penghulu ini, kejam amat, kan hak azazi setiap orang.

@ Jadi coba didaftarkan di Notaris, katakan bahwa kami sepakat berserikat membentuk lembaga social non-komersial ‘Ikatan Cinta-Kasih’. Soalnya selama kami di KUA baru anda berdua inilah … … … jadi itupun belum merupakan kepastian dapat diaktakan atau tidak.

3] Ya sudah terima kasih pak Naib kami permisi

4] Eee sebentar kang, bagaimana kalau KTP Masuda diganti saja dengan Udawati, gak pakai alias Nama Udawati, jenis kelamin Wanita

1] Barang bergerak-gerak kamu dipotong dulu, lalu di bor …

3] Ongkos dan biayanya sangat besar dan mahal tau' , ya sudah permisi pak Naib dan Penghulu

2] Ya, tapi jangan lupa pakai kondom yaaaaaaaaaa

4] Pak penghulu mau coba ? tak usah ni yeeeeeee, kan Ik punyanya kang Rohidin

5] Jangan lupa habis mendongkrak memotong sepuluh ekor ayam

4] Ya deh, entar penghulu yang mendo’a, jangan kuatir kita akan sering-sering hajatan …

---mic---


Tidak ada komentar: